Jumat, 25 Januari 2013

Shalat Dluhur Wajib bagi Wanita pada Hari Jum'at

Shalat Zhuhur wajib bagi wanita di hari Jum’at di rumahnya, maka ia shalat empat raka’at sama halnya dengan mengerjakan shalat Zhuhur di hari lainnya. Sedangkan, jika pergi ke masjid untuk shalat Jum’at, wanita tersebut mengerjakannya dua raka’at dan ia tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur, walaupun shalat Jum’at tersebut tidak wajib untuknya. “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar