Shalat
Zhuhur wajib bagi wanita di hari Jum’at di rumahnya, maka ia shalat empat
raka’at sama halnya dengan mengerjakan shalat Zhuhur di hari lainnya.
Sedangkan, jika pergi ke masjid untuk shalat Jum’at, wanita tersebut
mengerjakannya dua raka’at dan ia tidak perlu lagi mengerjakan shalat
Zhuhur, walaupun shalat Jum’at tersebut tidak wajib untuknya.
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita
melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap
dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur
empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah
masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu
zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di
rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar