Jumat, 29 Maret 2013

Berbuat Baik pada Tetangga

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu- bapak, karib kerabat, anak- anak yatim, orang- orang miskin, Tetangga yang Dekat, dan Tetangga yang Jauh”. (QS. An- Nisaa’ :36).

Sesungguhnya diantara keindahan Syari’at Islam adalah memperhatikan keadilan dan memberikan hak kepada setiap pemiliknya dengan tanpa berlebihan dan mengurangi. Sungguh Allah telah memerintahkan keadilan, berbuat baik, dan menunaikan hak- hak kerabat. Dengan keadilan pula para Rasul ‘AlaihimusSholatu Wassalam diutus, Kitab- kitab diturunkan, dan urusan dunia dan akhirat tegak karenanya.

Berdasarkan hadits Nabi, tetangga adalah orang yang paling dekat rumahnya dengan kita. Ia mempunyai hak yang besar atas kita. Jika ia memiliki hubungan kerabat dengan kita dan seorang muslim, maka ia memiliki tiga hak, yakni hak tetangga, hak kerabat, dan hak sebagai seorang muslim. Jika ia seorang kerabat dan bukan seorang muslim, maka ia memiliki dua hak, hak sebagai tetangga dan hak kerabat. Jika dia bukan seorang kerabat dan bukan seorang muslim, maka ia memiliki satu hak saja, yakni hak sebagai tetangga. 

Diantara hak tetangga yaitu tidak mengganggu mereka, baik dengan ucapan, ataupun dengan perbuatan. Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,


“Demi Allah tidaklah beriman, Demi Allah tidaklah beriman..!” Mereka bertanya, “Siapakah dia Wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya merasa tidak aman dari Gangguannya”.(HR. al- Bukhari).
Barangsiapa yang tetangganya merasa tidak aman dari kejahatannya, maka tidaklah sempurna imannya, dan ia tidak akan masuk Surga. Kebanyakan orang pada saat ini mereka tidak memperhatikan hak tetangganya, bahkan tetangganya merasa terganggu dari kejahatannya. Kita lihat mereka selalu bertengkar dan merampas hak- hak tetangganya serta mengganggunya dengan Ucapan dan Perbuatan. Semua perbuatan ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam.,mengakibatkan terpecahnya kaum muslimin dan berjauhannya hati- hati mereka Serta sebagian mereka menodai kehormatan sebagian lainnya.
Sumber:

1. “Adab dan Akhlak Penuntut Ilmu”. Hal. 74.
Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Pustaka at- Taqwa. Bogor.

2. ’10 Hak Fitrah Sebagaimana Yang Ditetapkan Oleh Syari’at’. Hal. 63-66. Syaikh Muhammad bin Shalih al- ‘Utsaimin. Rumah Dzikir. Solo.