Rabu, 30 Januari 2013

Hukum Merokok dalam Islam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalil yang Mendasari Bahwa Rokok itu Haram

Dikatakan oleh Qalyubi, seorang ulama Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid pertama pada halaman 69 yang berarti, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Seperti kita ketahui, telah banyak penelitian yang menyatakan bahwa rokok dapat merusak sistem organ tubuh seperti paru-paru dan jantung, menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera di bungkusnya, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa rokok itu haram.

Ditambah lagi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66)

Sebagai pengetahuan, rokok pernah diharamkan pada abad ke-12 Hijriyah pada masa pemerintahan Khalifah Ustmaniyah. Orang yang merokok akan dikenai sanksi dan rokok yang ada disita oleh pemerintah dan dimusnahkan. Para ulama kala itu mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi tubuh.

 

Dalil yang Mendasari Bahwa Merokok itu Makruh atau Mubah

Syaikh Hazim Abu Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya: "Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain."

Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman : “…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).

Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri.

Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.

Rosululloh shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:

”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).

Kesimpulan:

Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin, tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi mencari keridhoan Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu ’anhum dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya. Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami berhenti”. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar