Dalil yang Mendasari Bahwa Rokok itu Haram
Dikatakan oleh Qalyubi, seorang ulama Syafi’i dalam kitab Hasyiyah
Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid pertama pada halaman 69 yang
berarti, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya
suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami
berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka
jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Seperti kita ketahui, telah banyak penelitian yang menyatakan bahwa rokok
dapat merusak sistem organ tubuh seperti paru-paru dan jantung,
menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin,
merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera di bungkusnya, oleh karena
itu dapat disimpulkan bahwa rokok itu haram.
Ditambah lagi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66)
Sebagai pengetahuan, rokok pernah diharamkan pada abad ke-12 Hijriyah
pada masa pemerintahan Khalifah Ustmaniyah. Orang yang merokok akan
dikenai sanksi dan rokok yang ada disita oleh pemerintah dan
dimusnahkan. Para ulama kala itu mengharamkan rokok berdasarkan
kesepakatan dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok berbahaya
bagi tubuh.
Dalil yang Mendasari Bahwa Merokok itu Makruh atau Mubah
Syaikh Hazim Abu Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya: "Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i)
dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah
dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak
mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada
perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras),
judi, zina, riba, dan lain-lain."
Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu
yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman : “…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).
Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab
kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi
rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri.
Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan
harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah
membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan
suatu pemborosan.
Rosululloh shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat
nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa
dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang
hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta
tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Kesimpulan:
Bila kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin,
tentunya akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi
mencari keridhoan Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu ’anhum
dahulunya adalah pecandu miniman keras. Namun ketika turun ayat yang
mengharamkan minuman keras, mereka langsung berhenti meminimnya tanpa
memberikan berbagai alasan bahwa mereka tidak mampu melakukannya.
Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami berhenti”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar