Kamis, 07 Februari 2013

Waktu Berdirinya Orang yang Masbuk untuk Menyempurnakan Raka’at yang Terlewat.

Menurut Madzhab Hanafi :
Seorang yang masbuk berdiri untuk menyempurnakan raka’at yang tertinggal bukanlah setelah dua salam, tetapi menunggu selesainya imam, dan diam sejenak sampai imam bangkit untuk melaksanakan sholat sunnah jika setelahnya ada sholat sunnah. Atau membelakangi mihrab jika setelahnya tidak ada sholat sunnah. Atau berpindah dari tempatnya.

Tidak boleh berdiri sebelum salam setelah tasyahud kecuali di beberapa kondisi: – apabila seorang pengukur tanah takut kehilangan masanya. – atau yang memiliki kebutuhan takut keluar dari waktunya. Apabila yang masbuk pada sholat jum’at khawatir masuk pada waktu ashar. Atau masuk sholat zhuhur pada sholat ‘id, atau terbit matahari pada sholat shubuh. Ataupun khwatir berhadats. Maka bagi yang tersebut itu boleh untuk tidak menunggu selesainya imam.

Menurut Madzhab Maliki:
Seorang yang masbuk berdiri untuk menyempurnakan raka’atnya yang terlewat setelah imam salam. Apabila ia berdiri sebelum imam salam, maka sholatnya batal. (Ad-Dasuki 1/345)

Menurut MAdzhab Safi’i:
Disunnahkan bagi yang masbuk untuk menyempurkan raka’at yang tertinggal setelah imam menyelesaikan kedua salamnya. Jika ia berdiri setelah imam selesai mengucapkan: “Assalamu’alaikum”, pada salam pertama, maka boleh. Jika ia berdiri sebelum imam mengucapkan dua salam maka sholatnya batal. Sekalipun ia berdiri setelah imam mengucapkan salam sebelum selesai membaca: “’alaikum”, maka hukumnya seperti apabila ia berdiri sebelum imam mengucapkan dua salam. (Roudhoh at-Tholibin 1/378 dan Majmu’, 3/487)

Menurut Madzhab Hanbali:
Seorang yang masbuk berdiri untuk menyempurnakan raka’at yang luput setelah salam kedua imamnya. Jika ia berdiri sebelum salam imam dan tidak kembali untuk berdiri setelah salamnya. Maka sholatnya berubah menjadi sunnah. (Syarah Muntaha Al-Iradat 1/248 dan al-Inshaf, 2/222)

Menyempurnakan Raka’at yang Tertinggal.
Jumhur Ulama (Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah) berpendapat bahwa apa yang didapati seorang masbuk dari sholatnya bersama imam maka itu adalah akhir sholatnya. Dan apa yang disempurnakan oleh seorang masbuk adalah raka’at awal sholatnya. (Al-Bahru Raiq, 1/313, Asy-Syarh Ash-Shagir 1/458, dan Al-Inshaf 4/225)

Menurut Madzhab Syafi’i; Apa yang didapati masbuk dari sholat bersama imam maka itu adalah awal sholatnya. Dan apa yang disempurnakannya setelah imam salam adalah akhirnya. Berdasarkan sabda Rosulullah: “Maka apa yang kamu dapati (bersama imam) sholatlah, dan apa yang kamu luput (bersama imam) maka sempurnakanlah”. Dan penyempurnaan sesuatu itu tidaklah ada kecuali setelah permulaannya. Berdasarkan ini, apabila ia sholat shubuh bersama imam pada raka’at yang kedua kemudian qunut bersama imam, maka ia harus mengulang qunut. Kalau ia mendapati satu raka’at sholat magrib bersama imam, maka tasyahud yang keduanya itu sunnah, karena ia menempati tasyahudnya yang pertama. Dan tasyahudnya bersama imam lil mutaba’ah (mengikuti) hal itu adalah hujjah bahwa apa yang ia dapati bersama imam adalah permulaan sholatnya. (Mugni Al-Muhtaj 1/206)

(sumber: blog pwkpersis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar