Menurut Madzhab Hanafi :
Seorang yang masbuk berdiri untuk menyempurnakan raka’at yang
tertinggal bukanlah setelah dua salam, tetapi menunggu selesainya imam,
dan diam sejenak sampai imam bangkit untuk melaksanakan sholat sunnah
jika setelahnya ada sholat sunnah. Atau membelakangi mihrab jika
setelahnya tidak ada sholat sunnah. Atau berpindah dari tempatnya.
Tidak boleh berdiri sebelum salam setelah tasyahud kecuali di
beberapa kondisi: – apabila seorang pengukur tanah takut kehilangan
masanya. – atau yang memiliki kebutuhan takut keluar dari waktunya.
Apabila yang masbuk pada sholat jum’at khawatir masuk pada waktu ashar.
Atau masuk sholat zhuhur pada sholat ‘id, atau terbit matahari pada
sholat shubuh. Ataupun khwatir berhadats. Maka bagi yang tersebut itu
boleh untuk tidak menunggu selesainya imam.
Menurut Madzhab Maliki:
Seorang yang masbuk berdiri untuk menyempurnakan raka’atnya yang
terlewat setelah imam salam. Apabila ia berdiri sebelum imam salam, maka
sholatnya batal. (Ad-Dasuki 1/345)
Menurut MAdzhab Safi’i:
Disunnahkan bagi yang masbuk untuk menyempurkan raka’at yang
tertinggal setelah imam menyelesaikan kedua salamnya. Jika ia berdiri
setelah imam selesai mengucapkan: “Assalamu’alaikum”, pada salam
pertama, maka boleh. Jika ia berdiri sebelum imam mengucapkan dua salam
maka sholatnya batal. Sekalipun ia berdiri setelah imam mengucapkan
salam sebelum selesai membaca: “’alaikum”, maka hukumnya seperti apabila
ia berdiri sebelum imam mengucapkan dua salam. (Roudhoh at-Tholibin
1/378 dan Majmu’, 3/487)
Menurut Madzhab Hanbali:
Seorang yang masbuk berdiri untuk menyempurnakan raka’at yang luput
setelah salam kedua imamnya. Jika ia berdiri sebelum salam imam dan
tidak kembali untuk berdiri setelah salamnya. Maka sholatnya berubah
menjadi sunnah. (Syarah Muntaha Al-Iradat 1/248 dan al-Inshaf, 2/222)
Menyempurnakan Raka’at yang Tertinggal.
Jumhur Ulama (Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah)
berpendapat bahwa apa yang didapati seorang masbuk dari sholatnya
bersama imam maka itu adalah akhir sholatnya. Dan apa yang disempurnakan
oleh seorang masbuk adalah raka’at awal sholatnya. (Al-Bahru Raiq,
1/313, Asy-Syarh Ash-Shagir 1/458, dan Al-Inshaf 4/225)
Menurut Madzhab Syafi’i; Apa yang didapati masbuk dari
sholat bersama imam maka itu adalah awal sholatnya. Dan apa yang
disempurnakannya setelah imam salam adalah akhirnya. Berdasarkan sabda
Rosulullah: “Maka apa yang kamu dapati (bersama imam) sholatlah, dan apa
yang kamu luput (bersama imam) maka sempurnakanlah”. Dan penyempurnaan
sesuatu itu tidaklah ada kecuali setelah permulaannya. Berdasarkan ini,
apabila ia sholat shubuh bersama imam pada raka’at yang kedua kemudian
qunut bersama imam, maka ia harus mengulang qunut. Kalau ia mendapati
satu raka’at sholat magrib bersama imam, maka tasyahud yang keduanya itu
sunnah, karena ia menempati tasyahudnya yang pertama. Dan tasyahudnya
bersama imam lil mutaba’ah (mengikuti) hal itu adalah hujjah bahwa apa
yang ia dapati bersama imam adalah permulaan sholatnya. (Mugni Al-Muhtaj
1/206)
(sumber: blog pwkpersis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar