Sabtu, 09 Februari 2013

Auratkah Suara Perempuan Itu?

TEGAL - Para ulama menegaskan bahwa suara perempuan bukan aurat. Penulis perempuan, Haya binti Mubarok al-Barik, dalam bukunya, Ensiklopedi Wanita Muslimah, menyatakan, suara perempuan bukanlah aurat sebab istri-istri Nabi Muhammad SAW pernah berbincang dengan para sahabatnya.


Pandangan yang sama disampaikan cendekiawan Muslim Yusuf al-Qaradhawi melalui Fatwa-Fatwa Kontemporer. Menurut dia, Allah SWT mengizinkan para laki-laki bertanya kepada istri-istri Muhammad. Beragam pertanyaan yang disampaikan, tentu membutuhkan jawaban dari ibu kaum Mukminin itu. Tak hanya menyampaikan fatwa, mereka pun meriwayatkan hadis. Banyak fakta bertebaran mengenai persoalan ini. Suatu ketika, Rasul mengizinkan seorang perempuan menyampaikan pertanyaan, padahal di hadapannya banyak laki-laki. Seorang perempuan juga pernah menyanggah pendapat Umar bin Khattab saat berpidato di atas mimbar.



Menurut al-Qaradhawi, hal yang dilarang dilakukan perempuan adalah melunakkan pembicaraan untuk menarik perhatian laki-laki. Dalam Alquran, perilaku itu disebut al-khudu bil-qaul, yang maknanya tunduk, lunak, atau memikat dalam berbicara. Ini terangkum dalam Surah al-Ahzab ayat 32.



Allah SWT menyatakan kepada istri-istri Nabi Muhammad, jika memang bertakwa, janganlah seperti perempuan lain. Jangan tunduk dalam berbicara sehingga menarik orang-orang yang memiliki penyakit di dalam hatinya. Allah juga mengingatkan agar mereka mengucapkan perkataan yang baik.



Menurut al-Qaradhawi, Allah melarang khudu, yaitu cara berbicara yang dapat membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya kotor. Namun, bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan perempuan dengan laki-laki. Tentu, pembicaraan itu berisi perkataan-perkataan yang baik.

 

Kesimpulan:

Wanita itu tempat menunaikan hajat laki-laki. Laki-laki itu condong kepada wanita dengan dorongan naluri syahwat. Maka apabila seorang wanita berlaku genit di dalam kata-katanya  maka fitnahnya semakin menjadi-jadi bagi para lelaki. Oleh karena itu Allah memerintahkan orang-orang  mu’min apabila mau meminta suatu keperluan kepada wanita supaya memintanya di balik tabir, Allah berfirman:

 

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka.”(Al-Ahzâb: 53)

 

(sumber: republika.co.id dan blog asya84)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar